Telah bercerita kepada kami Abu Khaitsamah, ia berkata: Telah bercerita kepada kami Muhammad bin Yazid bin Hunais, ia berkata: Aku mendengar Wahib bin al-Ward bin Abu al-Ward, mantan budak (maula) Bani Makhzum berkata:

“Seorang ulama bertemu dengan seorang ulama yang lebih tinggi ilmunya. Lalu, ia berkata: ‘Yarhamukallah, semoga Allah merahmatimu. Mana di antara amalku yang perlu aku sembunyikan?’ Ulama—yang lebih tinggi ilmunya—itu menjawab: ‘Amal sehingga orang mengira kamu bahwa kamu tidak melakukan kebaikan apapun selain melaksanakan perkara-perkara wajib.’ Ia berkata lagi: ‘Yarhamukallah, semoga Allah merahmatimu. Mana di antara amalku yang perlu aku tampakkan?’ Ulama—yang lebih tinggi ilmunya—itu menjawab: ‘Aktivitas amar makruf nahyi munkar, mengajak orang berbuat baik dan mencegah orang berbuat munkar. Sebab, itu—merupakan tujuan—agama Allah, yang karenanya Allah mengutus para Nabi untuk menyampaikan hal itu kepada para hamba-Nya. Sungguh para fuqaha (para ahli fiqih) telah bersepakat atas sabda Rasulullah SAW: ‘Jadikan aku sebagai pembawa berkah dimanapun aku berada.’ Ia berkata: ‘Apa berkah yang dimaksudkannya itu?’ Ulama—yang lebih tinggi ilmunya—itu menjawab: ‘Aktivitas amar makruf nahyi munkar, mengajak orang berbuat baik dan mencegah orang berbuat munkar, dimanapun berada’.”

نفائس الثمرات- وجعلني مباركا أين ما كنت

حدثنا أبو خيثمة ، قال : حدثنا محمد بن يزيد بن خنيس ، قال : سمعت وهيب بن الورد بن أبي الورد ، مولى بني مخزوم قال : « لقي عالم عالما هو فوقه في العلم ، فقال : يرحمك الله ، ما الذي أخفي من عملي ؟ قال : ما يظن بك أنك لم تعمل حسنة قط إلا أداء الفرائض ، قال : يرحمك الله ، فما الذي أعلن من عملي ؟ ، قال : الأمر بالمعروف والنهي عن المنكر ؛ فإنه دين الله الذي بعث الله به أنبياءه إلى عباده ، وقد اجتمع الفقهاء على قول نبي الله صلى الله عليه وسلم : » ( وجعلني مباركا أين ما كنت ) « قال : ما بركته تلك ؟ قال : الأمر بالمعروف والنهي عن المنكر أينما كان »

الأمر بالمعروف والنهي عن المنكر لابن أبي الدنيا

Dipetik dari kitab al-Amr bil Ma’ruf wan Nahyu ’anil Munkar, karya Ibnu Abid Dunya.

Sumber: hizb-ut-tahrir.info
Tanggal: 19 Dzul Qa’dah 1430 H./7 Nopember 2009 M.
Add This!

Salah satu karakteristik takwa adalah sifat pemaaf, yaitu memaafkan orang lain, bukan meminta maaf. Firman-Nya: Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa, (yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema’afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan. (QS. Ali Imran/3: 133-134).

Jika dibandingkan antara memaafkan dengan meminta maaf, tentu jauh lebih sulit memaafkan. Namun, tidak sedikit di antara kita yang lebih menuntut orang lain meminta maaf, bahkan jika perlu minta maaf secara terbuka kepada publik. Padahal meminta maaf merupakan sikap yang sangat wajar dilakukan oleh orang yang telah melakukan kesalahan. Sementara memaafkan merupakan sikap yang amat sulit dilakukan, terlebih kepada orang yang jelas melakukan penganiayaan dan ada kesempatan untuk membalasnya melalui hukum atau cara lainnya.

Dalam hukum Islam, dikenal istilah qishas, artinya mengambil pembalasan yang sama. Namun al-Qur’an tetap menuntun kita untuk memaafkan sehingga ampunan dan rahmat Allah senantiasa dilimpahkan (Qs. Al-Baqarah/2 : 178 dan Al-Ma’idah/5: 45). Dalam Q.S. Asy-Syura: 40 Allah juga berfirman: “…Maka barangsiapa yang memaafkan dan berbuat baik, maka pahalanya atas tanggungan Allah.”

Selain adanya peluang untuk membalas orang yang telah melakukan kezhaliman, Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadis juga menjelaskan bahwa salah satu di antara doa yang mudah dikabulkan oleh Allah adalah doa orang yang dizalimi. Akan tetapi di hadis yang lain, Nabi malah menegaskan bahwa salah satu akhlak yang paling terpuji adalah memaafkan orang yang telah menzhalimi (wa ta’fu ‘ amman zhalamaka). Dari Uqbah bin Amir, dia berkata: “Rasulullah SAW bersabda, “wahai Uqbah, bagaimana jika kuberitahukan kepadamu tentang akhlak penghuni dunia dan akhirat yang paling utama? Hendaklah engkau menyambung hubungan persaudaraan dengan orang yang memutuskan hubungan denganmu, hendaklah engkau memberi orang yang tidak mau memberimu dan maafkanlah orang yang telah menzalimimu.” (HR.Ahmad, Al-Hakim dan Al-Baghawy).

Dengan demikian, sikap memaafkan akan terasa sulit mengingat adanya peluang diberikan dalam Islam untuk “membalas” perbuatan orang yang bersalah. Akan tetapi, dengan kesulitan ini, balasan yang diberikan Allah kepada orang yang mampu melakukannya tentu jauh lebih mulia dan berharga, salah satu di antaranya adalah mengantarkan seseorang kepada derajat taqwa sebagaimana yang telah disinggung di atas.
Meskipun sikap memaafkan terasa sulit, tetapi tidak pula mustahil dilakukan. Memaafkan sesama manusia justru akan terasa mudah dilakukan dengan kesadaran iman dan memahami hakikat manusia yang sesungguhnya.

Dengan iman yang benar, seseorang akan mengenal Allah dengan sifat dan nama-nama-Nya yang indah lagi mulia. Salah satu di antara nama-Nya dalam asma’ul husna adalah “al-‘Afuwwu”, artinya Maha Pemaaf. Sementara Nabi menuntun kita untuk meneladani nama-nama Allah tersebut sesuai dengan batas kemampuan yang dimiliki oleh manusia. Jika Allah memaafkan para hamba-Nya yang kerap melakukan kesalahan, maka manusia pun seyogyanya ikhlas memaafkan sesamanya, meskipun ia tidak pernah menyatakan permintaan maaf.

Kemudian, sifat pemaaf juga akan terasa mudah dilakukan dengan memahami hakikat manusia sebagai makhluk yang memiliki kelebihan sekaligus kekurangan. Oleh karenanya manusia acap kali melakukan kesalahan. Mengenai hal ini, Rasul menegaskan bahwa “Setiap manusia itu pernah melakukan kesalahan, dan sebaik-baik yang bersalah adalah mereka yang bertaubat.” Jadi manusia yang baik bukanlah tidak pernah melakukan kesalahan, akan tetapi mereka yang bersalah dan bersegera bertaubat atas kesalahan yang dilakukan.

Karena setiap manusia bersalah, maka orang yang merasa teraniaya pun sebenarnya pernah melakukan kesalahan. Dengan demikian, jika orang lain melakukan kesalahan kepada kita maka hendaklah kita mengingat kembali kesalahan yang pernah kita lakukan kepada orang lain. Lalu coba rasakan bagaimana seandainya kesalahan kita tersebut tidak dimaafkan oleh orang lain?

Jika direnungkan, dalam kehidupan ini banyak hal yang menunjukkan adanya hubungan sebab-akibat (causality), termasuk dalam interaksi sosial, seperti: orang yang baik akan mendapat pujian; orang yang berbuat jahat akan dibenci orang; orang yang mudah menghormati akan mudah pula dihormati orang lain. Hanya saja, sebab-akibat tersebut tidak harus bersifat kontan (cash), tetapi bisa berganti dengan yang lain. Dalam hal menolong, misalnya, Nabi SAW pernah bersabda: “Sesungguhnya Allah akan menolong hamba-Nya selagi hamba itu mau menolong orang lain”. Hadis ini menunjukkan bahwa jika kita menolong orang, Allah akan membalas dengan pertolongan Allah. Pertolongan Allah itu bisa melalui berbagai hal, bisa jadi langsung dari orang yang pernah kita tolong, tetapi bisa pula dari orang lain yang malah tidak kita kenal.

Demikian pula dalam hal memaafkan. Ketika kita sanggup memaafkan orang lain dengan hati tulus, maka insya’ Allah kita akan memperoleh maaf dari orang lain pula atas kesalahan yang pernah kita lakukan. Agaknya perlu kita merenungkan pernyataan ahli hikmah: “Ingatlah dua hal dan lupakan pula dua hal. Pertama, ingatlah kebaikan orang lain kepadamu dan lupakanlah kebaikanmu pada orang lain; kedua, ingatlah kesalahanmu kepada orang lain dan lupakanlah kesalahan orang lain kepadamu.”

Jika saja kita memaafkan sesama manusia, maka ketenangan batin niscaya akan diperoleh. Sebab secara psikologis, orang yang tidak bisa memaafkan akan mengidap penyakit benci bahkan dendam. Sementara rasa benci dan dendam akan mengganggu kesehatan mental seseorang sehingga dapat menimbulkan berbagai penyakit kejiwaan bahkan bisa berpengaruh pula terhadap kesehatan fisik. Secara sosial, orang yang sulit memaafkan akan memperhambat terjalinnya persaudaraan yang erat menuju persatuan dan kesatuan masyarakat yang kuat.

Dengan demikian, sifat memaafkan juga bisa mempererat persaudaraan sehingga terwujud persatuan dan kekuatan umat. Hal ini pula yang pernah dilakukan oleh Baginda Nabi Muhammad SAW dalam penaklukan kota Mekah (Fathu Makkah). Di saat Nabi bersama para sahabat berbondong-bondong memasuki kota Mekah untuk menunaikan ibadah haji sekaligus membersihkan Ka’bah dari berhala-berhala, orang-orang kafir Quraisy malah ketakutan karena menganggap Nabi datang membalas dendam. Namun, apa yang dilakukan oleh Nabi jauh dari dugaan mereka. Nabi malah memaafkan mereka sehingga mengetuk hati sebagian di antara mereka untuk memeluk ajaran Islam. Sejak peristiwa itu pula, Mekah dikuasai oleh umat Islam sehingga terpeliharalah Ka’bah dari pemberhalaan kaum Jahiliyah hingga saat ini.

Begitu besarnya manfaat sifat pemaaf, maka setiap muslim yang menginginkan kemuliaan dengan derajat taqwa mesti membiasakan diri untuk mudah memaafkan sesamanya. Baginya tidak ada kata “tiada maaf bagimu”. Ingatlah, orang yang sulit memaafkan tidak akan memperoleh kemuliaan justru malah ketidaktenangan karena diliputi rasa kebencian. Sebaliknya, orang yang tulus memaafkan akan memperoleh kemuliaan, terhindar dari rasa kesal dan sesal, dan yang terpenting menjadi aset untuk meraih kedudukan taqwa.

Hadir 150 mahasiswa baru AMIK BSI Sukabumi dalam acara Kajian Islam Ramadhan 1430 H yang diselenggarakan oleh Senat Mahasiswa AMIK BSI Sukabumi. bertempat di Aula Toserba Selamat Kota Sukabumi (16/9).
“Acara ini diselenggarakan sebagai bentuk keprihatinan kami kepada kondisi mahasiswa masa kini yang mulai tidak peduli akan kondisi di sekitar mereka. kondisi yang sudah jauh dari ideal ini ditandai dengan maraknya tindak kriminalitas, kenakalan remaja, seks bebas, aborsi, pengesahan beragam undang-undang yang sama sekali tidak memihak kepada rakyat, sudah menjadi bukti konkrit carut marutnya kondisi negeri kita ini.” Ujar Rifan Andrian, Ketua Senat Mahasiswa AMIK BSI Sukabumi ketika menyampaikan sambutannya.
Beliau juga menyampaikan sekaligus mengajak kepada seluruh mahasiswa baru untuk turut serta melakukan perubahan dari kondisi yang tidak ideal ini menuju kondisi yang ideal. Mahasiswa sebagai elemen dari kaum intelektual sudah selayaknya memiliki andil yang cukup besar dalam proses perubahan ini. Perubahan menuju arah yang lebih baik, yakni perubahan ke arah penerapan Syariat Islam secara kaffah (menyeluruh).
Hadir sebagai keynote speaker, Bapak Sriyadi, S.Kom. beliau adalah Koordinator Kampus BSI Sukabumi yang mewakili Bapak H. Syamsul Bahri, S.Kom, MM. PUDIR III BSI yang berhalangan hadir. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa sudah selayaknya mahasiswa hadir sebagai insan pemimpin perubahan, generasi penerus pemuda terdahulu seperti Ali bin Abi Thalib, generasi perubah dan generasi pengganti
Dan hadir sebagai pembicara Ustd M. Iwan Januar, S.Ikom, beliau adalah penulis buku-buku Remaja Islam. Dalam pemaparannya beliau menyampaikan bahwa Mahasiswa sudah selayaknya menjadi seorang Agent of Change. Dengan senantiasa mencari ilmu guna membentuk pola fikir yang Islami sehingga memunculkan pola sikap yang Islami pula maka otomatis akan terbentuk kepribadian yang Islami yang merupakan modal utama menjadi seorang Agent of Change. Pemaparan beliau yang amat interaktif dibarengi dengan contoh-contoh fakta yang mudah dicerna oleh para mahasiswa seolah telah menyihir mereka untuk menyimak dengan seksama.
Acara ini juga dimeriahkan oleh kehadiran Sabda Band sebagai Guest Star. dengan menampilkan 4 lagu religi. kemudian ditutup dengan pembacaan do’a oleh panitia.
Pada akhir acara, dilaksanakan launching Komunitas Mahasiswa Rindu Syariah yang dipelopori oleh Dept. Agama Senat Mahasiswa AMIK BSI Sukabumi.

Pertanyaan:

Bolehkah berargumentasi menggunakan hisab astronomis terhadap waktu-waktu puasa dan berbuka sebagaimana berargumentasi menggunakan hisab astronomis terhadap masalah waktu-waktu shalat?

Jawab:

Allah SWT menuntut kita untuk beribadah menyembah-Nya sebagaimana yang diminta oleh-Nya. Jika kita beribadah dengan selain yang diminta maka kita telah berbuat buruk meskipun kita beranggapan kita sedang berbuat baik.

Allah SWT meminta kita untuk berpuasa dan berbuka karena rukyat hilal. Allah SWT menjadikan rukyat sebagai sebab puasa dan berbuka

«صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ»

Berpuasalah kamu karena melihat hilal (ru’yat al-hilal) dan berbukalah kamu karena melihatnya

Jika kita melihat hilal Ramadhan maka kita berpuasa dan jika kita melihat hilal Syabab kita pun berbuka.

Jika kita tidak melihat hilal syawal karena misalnya tertutup mendung, maka kita genapkan puasa hingga meskipun hilal itu secara riil sudah ada; akan tetapi kita tidak melihatnya dikarenakan adanya sesuatu yang menghalangi rukyat itu. Artinya kita tidak berpuasa dan berbuka karena datangnya awal bulan secara hakiki. Hadis yang ada secara jelas menyatakan hal itu:

«فَإِنْ أُغْمِيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوْا عِدَّةَ شَعْبَانَ»

Jika kalian terhalang mendung (untuk melihat hilal) maka genapkanlah hitungan Sya’ban

Allah SWT tidak membebani kita untuk beribadah menyembahnya dengan selain yang diminta. Misalnya, seandainya hisab mengatakan secara pasti bahwa besok Ramadhan –dan sekarang hisab astronomis bisa menetapkan posisi-posisi bulan sejak kelahiran bulan sampai menjadi bulan purnama kemudian mengecil kembali dengan hitungan dalam detik- tetapi kita tidak melihat hilal karena misalnya tertutup mendung, maka orang yang berpuasa berdosa, perlu diketahui bahwa Ramadhan secara hakiki telah mulai. Dia berdosa karena hilal tidak terlihat (tetapi ia berpuasa). Yang wajib dalam kondisi tersebut adalah menggenapkan Sya’ban 30 hari kemudian esoknya baru berpuasa. Maka orang yang berpuasa berdasarkan hakikat Ramadhan dalam kondisi ini dia berdosa karena dia menyalahi yang diminta. Dan sebaliknya orang yang menggenapkan hitungan Sya’ban sehingga ia tidak berpuasa meski hilal secara riil sudah ada akan tetapi tertutup mendung sehingga tidak terlihat, maka ia mendapatkan pahala karena mengikuti hadits.

Dari sini jelaslah bahwa kita tidak boleh berpuasa dan berbuka karena hakikat bulan, tetapi karena melihat hilal (ru’yat hilal). Maka jika kita melihat hilal kita berpuasa dan jika kita tidak melihatnya maka kita tidak berpuasa hingga meskipun bulan secara riil menurut hisab telah mulai.

Jika datang beberapa orang saksi yang menyampaikan kesaksian mereka melihat (ru’yat) maka perlakuan terhadap mereka itu seperti perlakuan terhadap suatu kesaksian. Jika orang yang bersaksi itu seorang muslim dan bukan orang fasik maka kesaksiannya diterima. Jika tampak bahwa orang yang memberikan kesaksian itu non muslim dan tidak adil yaitu dia seorang yang fasik maka kesaksiannya tidak diterima.

Penetapan kefasikan seorang saksi dilakukan dengan bukti-bukti syar’iy, bukan dengan hisab astronomis. Yaitu hisab astronomis tidak bisa dijadikan hujah atasnya. Jadi tidak bisa Anda katakan bahwa kelahiran bulan baru beberapa saat yang lalu sehingga tidak (mungkin) terlihat …– Sudah diketahui bersama bahwa ada perbedaan diantara ahli astronomis tentang berapa jam setelah kelahiran bulan hilal mungkin dilihat–. Jadi argumentasi hisab astronomis tidak bisa digunakan terhadap orang yang memberikan kesaksian itu. Akan tetapi orang tersebut bisa diajak diskusi dan ditegaskan penglihatannya dan dia ditanya dimana hilal itu, adakah orang lain yang juga melihat, begitulah. Kemudian kesaksiannya diterima atau ditolak berdasarkan asas seperti itu.

Siapa yang mendalami nas-nas yang dinyatakan dalam masalah puasa, ia akan mendapati bahwa nas-nas itu berbeda dengan nas-nas yang dinyatakan dalam masalah shalat. Puasa dan berbuka telah dikaitkan dengan rukyat (melihat hilal).

« صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ »

Berpuasalah kami karena melihat hilal (ru’yat al-hilal) dan berbukalah kamu karena melihatnya

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu (QS al-Baqarah [2]:185)

Jadi rukyat adalah hukum.

Sedangkan dalam masalah shalat, nas-nas syara’ telah mengaitkan shalat dengan waktu.

أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ …

Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir … (QS al-Isra’ [17]: 78)

« إِذَا زَالَتْ الشَّمْسُ فَصَلُّوْا»

Jika matahari telah tergelincir maka shalatlah kalian

Jadi shalat disandarkan pada waktu. Maka dengan wasilah apapun Anda bisa menetakan waktu itu, Anda boleh menunaikan shalat. Jika Anda melihat matahari untuk mengetahui waktu tergelincirnya atau Anda melihat bayangan untuk mengetahui bayangan sesuatu itu sama atau lebih panjang sebagaimana yang dinyatakan didalam hadis-hadis tentang waktu-waktu shalat. Jika Anda melakukan itu dan Anda bisa menetapkan waktu shalat, maka shalat Anda sah. Jika Anda tidak melakukannya tetapi Anda menggunakan hisab astronomis sehingga Anda mengetahui waktu tergelincir matahari adalah jam sekian lalu Anda melihat arloji Anda tanpa keluar melihat matahari atau bayangan benda, maka shalat Anda juga sah. Artinya, waktu itu bisa dicapai (ditetapkan) menggunakan wasilah apapun. Kenapa? Karena Allah SWT menuntut Anda agar menunaikan shalat karena masuknya waktu dan menyerahkan kepada Anda untuk menetapkan masuknya waktu itu tanpa ditentukan tatacara penetapannya. Sedangkan puasa, Anda dituntut untuk berpuasa dengan rukyat dan untuk Anda telah ditentukan sebab, bahkan lebih dari itu nas berkata kepada Anda “Jika rukyat tertutup mendung sehingga Anda tidak bisa melihat hilal, maka jangan berpuasa hingga meskipun Hilal itu ada di balik mendung dan Anda merasa yakin eksistensi hilal itu menggunakan hisab astronomis.”

Sesungguhnya Allah SWT adalah pencipta alam semesta ini. Dia lah yang mengajarkan kepada manusia apa yang tidak diketahui manusia. Pengetahuan tentang pergerakan benda-benda langit dan detil-detilnya adalah karunia Allah SWT kepada manusia. Akan tetapi Allah SWT tidak menuntut kita agar bersandar kepada hisab astronomis untuk berpuasa, akan tetapi justru menuntut agar kita bersandar kepada rukyat. Maka kita beribadah menyembah Allah SWT sebagaimana yang dituntut dan kita tidak menyembah Allah SWT dengan apapun yang tidak dituntut dari kita.

Demikianlah, hanya rukyat sajalah hukum dalam masalah puasa dan berbuka, bukan hisab astronomis. Berdasarkan hal itu, kami katakan ketidakbolehan hisab astronomis dijadikan sandaran dalam masalah puasa dan berbuka. Akan tetapi masalah puasa dan berbuka itu hanya berdasarkan rukyat saja karena rukyat itulah yang dinyatakan di dalam nas-nas yang ada dalam masalah tersebut.

2 Syawal 1424 H

25 November 2003 M

(sumber : al maktab al I’lami li Hizb at Tahrir)

Sudah menjadi suatu adat/kebiasaan menjelang Hari Raya Idul Fitri, hampir seluruh kaum muslimin di Indonesia bahkan di penjuru dunia saling memberikan THR (Tunjangan Hari Raya), baik itu berupa barang ataupun uang. Biasanya, THR ini diberikan oleh sebuah perusahaan kepada para karyawannya, orangtua kepada anak-anaknya, seorang kakak kepada adik-adiknya, om dan tante kepada keponakannya, kakake dan nenek kepada cucu-cucunya, dan begitupun sebaliknya. Sejak dulu, menjelang Hari Raya Idul Fitri, THR merupakan suatu adat/kebiasaan yang sering ditunggu-tunggu oleh sebagian kalangan, baik tua ataupun muda, kaya ataupun miskin.

Walaupun menjelang Idul Fitri tahun ini negeri kita ditimpa musibah, yakni bencana gempa yang terjadi pada awal September hingga mengakibatkan ribuan rumah hancur dan puluhan nyawa melayang di beberapa wilayah di Jawa Barat. Namun sepertinya ini tidak memberikan pengaruh yang cukup besar. Hiruk pikuk dan bejubelnya toko-toko yang menjual berbagai keperluan Hari Raya, tentu menjadi salah satu bukti.

Di tengah keprihatinan korban bencana gempa dan hiruk pikuk sebagian besar warga negara muslim di Indonesia yang sedang sibuk menyiapkan keperluan Hari Raya, ternyata pemerintah pun tak ingin ketinggalan menyiapkan ‘THR’ bagi warganya. Pada tanggal 8 September 2009, DPR dan pemerintah mencoba mengotori Bulan Suci Ramadhan yang penuh barakah ini. Menjelang berakhirnya masa jabatan di periode 2004-2009 ini mereka mencoba meloloskan sebuah Rancangan Undang-Undang Ketenagalistrikan (RUUK). RUU yang akan disahkan ini merupakan jelmaan dari UU Nomer 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 15 Desember 2004 melalui putusan MK Nomer 001-021-022/PUU-UU/2003. Dengan keputusan itu, UU yang mengatur ketenagalistrikan adalah kembali kepada UU lama sebelum UU 20/2002, yaitu UU Nomer 15 tahun 1985.

“Untuk technical assistance pembuatan UU No. 20 yang syarat dengan kepentingan asing tersebut memakan biaya 20 juta dollar Amerika!” pekik Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara Strategis ( FSP BUMN Strategis) Ahmad Daryoko di depan ribuan massa FSP BUMN Strategis dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Selasa (8/9) di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta.

Salah satu letak kemungkaran dari RUUK tersebut, diantaranya terletak pada kata “dapat” di Pasal 10 dan Pasal 11. Dari kata tersebut menunjukkan dengan jelas bahwa RUUK ini memuat gagasan unbundling dan privatisasi yang pasti akan menghancurkan PLN serta merugikan rakyat dan negara.
Berikut rincian Pasal 10 dan 11:
1- Pasal 10:

(1) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a meliputi jenis usaha:

a. pembangkitan tenaga listrik;

b. transmisi tenaga listrik;

c. distribusi tenaga listrik; dan/atau

d. penjualan tenaga listrik

(2) Usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi.

Kata dapat berarti tidak wajib, dan ini berarti peluang unbundling PLN secara vertikal yang selama ini ditolak keras oleh MK, SP PLN dan berbagai elemen masyarakat karena pasti akan merugikan rakyat dan negara masih terbuka untuk dilakukan di masa mendatang.

2- Pasal 11:

(1) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Perusahaan Daerah, koperasi, swasta atau swadaya masyarakat.

Kata dapat berarti menunjukkan bahwa secara legal antara BUMN, BUMD, Koperasi dan BUMS (lokal dan asing) kedudukannya adalah sama. Padahal semestinya berbeda mengingat penyediaan listrik adalah kewajiban negara sebagai bagian dari PSO (Public Service Obligation) dimana pelaksanaannya dilakukan oleh BUMN Kelistrikan. Dengan ketentuan pasal ini, dimungkinkan BUMS masuk. Dengan kata lain, pasal ini secara telak telah membuka keran privatisasi, khususnya pada BUMS Asing karena kenyataannya hanya swasta asing yang bermodal besar yang mampu masuk sektor kelistrikan. Bila ini terjadi, maka listrik benar-benar telah menjadi komoditas yang semata-mata diproduksi dan didistribusikan untuk kepentingan komersial sedemikian sehingga PSO yang menjadi tugas negara semakin diabaikan.

Kasus PLN ini merupakan salah satu contoh tentang penjajahan global bekerja dan bagaimana setiap langkahnya ditopang oleh para anteknya yang tiada lain adalah orang Indonesia juga yang duduk di DPR dan pemerintahan. Mereka akan terus bekerja hingga seluruh kekayaan negeri ini mereka kuasai. Maka dengan dasar ini sudah semestinya kita secara konsisten menolak segala bentuk liberalisme, kapitalisme, dan sekularisme.

Sungguh, ini merupakan kejutan ‘THR’ dari pemerintah yang amat menyesakkan rakyat. Pasalnya, listrik merupakan salah satu yang terpenting yang menopang banyak berlangsungnya kegiatan. Ketiadaan, kelangkaan apalagi naiknya tarif dasar listrik karena privatisasi dapat memberikan dampak yang cukup signifikan pada berbagai sektor, diantaranya sektor industri dan sektor Usaha Kecil Menengah (UKM). Kenaikan tarif dasar listrik ini berakibat pula pada naiknya harga bahan-bahan pokok, karna dalam proses produksinya pun menggunakan listrik.

Dalam pandangan syariah, energi baik berupa listrik, gas, batubara dan lainnya, merupakan milik rakyat.

Ibnu Abbas menuturkan bahwa Nabi saw. Bersabda:

“ Kaum muslim bersekutu (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, padang dan api.” (HR. Abu Dawud)

Hanya negaralah yang berhak mengelola sumber daya energi yang dilakukan untuk kesejahteraan rakyat. Menyerahkan kepada swasta apalagi swasta asing, termasuk unbundling dan pti bisa membebaskan negeririvatisasi PLN, jelas bertentangan dengan syariah. Karenanya harus ditolak. Dengan demikian, harus dinyatakan, bahwa syariahlah yang terbuk ini dari penjajahan global.

KANTOR JURUBICARA

HIZBUT TAHRIR INDONESIA

Nomer: 168/PU/E/09/09

Jakarta, 08 September 2009

PERNYATAAN HIZBUT TAHRIR INDONESIA

”TOLAK RUU KETENAGALISTRIKAN”

Melalui Sidang Pleno pada 8 September 2009 ini, DPR RI rencananya akan segera mengesahkan RUU Ketenagalistrikan 2009 (RUUK) yang diajukan oleh Pemerintah setelah UU Nomer 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 15 Desember 2004 melalui putusan MK Nomer 001-021-022/PUU-UU/2003. Dengan keputusan itu, UU yang mengatur ketenagalistrikan adalah kembali kepada UU lama sebelum UU 20/2002, yaitu UU Nomer 15 tahun 1985.

Meski telah mengalami perbaikan dari UU 20/2002 yang dibatalkan oleh MK, tapi RUU Kelistrikan yang baru ini secara substansial masih tetap mengandung hal-hal penting yang membuat UU 20/2002 itu ditolak. Diantaranya:

1- Pasal 10:

(1) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a meliputi jenis usaha:

a. pembangkitan tenaga listrik;

b. transmisi tenaga listrik;

c. distribusi tenaga listrik; dan/atau

d. penjualan tenaga listrik

(2) Usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi.

Kata dapat berarti tidak wajib, dan ini berarti peluang unbundling PLN secara vertikal yang selama ini ditolak keras oleh MK, SP PLN dan berbagai elemen masyarakat karena pasti akan merugikan rakyat dan negara masih terbuka untuk dilakukan di masa mendatang.

2- Pasal 11:

(1) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Perusahaan Daerah, koperasi, swasta atau swadaya masyarakat.

Kata dapat berarti menunjukkan bahwa secara legal antara BUMN, BUMD, Koperasi dan BUMS (lokal dan asing) kedudukannya adalah sama. Padahal semestinya berbeda mengingat penyediaan listrik adalah kewajiban negara sebagai bagian dari PSO (Public Service Obligation) dimana pelaksanaannya dilakukan oleh BUMN Kelistrikan. Dengan ketentuan pasal ini, dimungkinkan BUMS masuk. Dengan kata lain, pasal ini secara telak telah membuka keran privatisasi, khususnya pada BUMS Asing karena kenyataannya hanya swasta asing yang bermodal besar yang mampu masuk sektor kelistrikan. Bila ini terjadi, maka listrik benar-benar telah menjadi komoditas yang semata-mata diproduksi dan didistribusikan untuk kepentingan komersial sedemikian sehingga PSO yang menjadi tugas negara semakin diabaikan.

3- Pasal 13:

(1) Usaha penyediaan tenaga listrik secara terintegrasi, usaha distribusi tenaga listrik atau usaha penjualan tenaga listrik dibatasi dalam suatu wilayah usaha.

(2) Wilayah usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan Menteri berdasarkan kebutuhan pengembangan sistem ketenagalistrikan dan pelayanan kepada masyarakat.

Pasal ini adalah pasal utama untuk dilakukannya unbundling secara horizontal yang akan makin melemahkan keintegrasian pengelolaan listrik yang selama ini berjalan

Dari fakta-fakta di atas, Hizbut Tahrir Indonesia menilai:

1. Dengan adanya pasal-pasal yang memuat gagasan unbundling, baik secara vertikal maupun horisontal, serta privatisasi yang selama ini dengan tegas ditolak oleh MK, SP PLN dan berbagai elemen masyarakat, tampak jelas bahwa RUU Kelistrikan yang akan disahkan ini sangat berbau liberal yang alih-alih bakal menyelesaikan problem kelistrikan di Indonesia, justru sebaliknya RUU ini akan memunculkan problem yang lebih parah karena akan sangat merugikan rakyat dan negara. Bila unbundling dilakukan akan menyebabkan kenaikan harga listrik hingga 50% akibat adanya beban biaya (pajak, biaya operasional dan sebagainya) dari 3 entitas kelistrikan yang berbeda, yaitu pembangkitan, transmisi dan distribusi, yang sebelumnya ketiganya itu menjadi satu di bawah PLN. Ini jelas akan merugikan konsumen. Bila akhirnya privatisasi juga benar-benar dilakukan, pihak swasta akan sangat dominan dalam penyediaan listrik yang ujungnya harga listrik akan didikte oleh kartel perusahaan listrik swasta. Ini akan semakin membawa pengelolaan kelistrikan di negeri ini jauh dari fungsi kewajiban layanan publik (public service obligation) yang mestinya harus dilakukan oleh negara untuk kesejahteraan rakyatnya. Dominannya kartel perusahaan listrik swasta dengan segala dampak negatifnya telah dialami oleh Kamerun. Pada saat beban puncak (antara jam 5 sore sampai dengan jam 10 malam) kartel perusahaan swasta itu akan memaksakan kenaikan harga hingga 15 sampai 20 kali lipat. Kenyataan ini disampaikan oleh Dr. David Hall dari Public Services International Research Unit, London di depan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) saat membahas UU Nomer 20 tahun 2002 yang akhirnya dibatalkan oleh MK.

2. Sementara itu unbundling atau pemecahan horizontal akan mengancam keberlangsungan penyediaan listrik di luar Jawa mengingat selama ini biaya operasional listrik Luar Jawa, dengan semangat kesatuan, disubsidi oleh penghasilan listrik di Jawa yang mencapai 80% dari total penghasilan PLN. Bila dipecah, subsidi silang semacam ini tentu tidak bisa lagi dilakukan. Ujungnya, harga listrik luar Jawa akan naik berkali lipat. Penilaian semacam ini secara tegas disebutkan dalam konsideran Mahkamah Konstitusi untuk menolak unbundling horizontal. Disebut pula, bila unbundling itu dilakukan Pemda di luar Jawa secara umum akan mengalami defisit antara Rp 300 milyar hingga Rp 1,5 triliun per tahun.

Dari uraian singkat di atas, jelas sekali besarnya bahaya yang akan timbul bila RUU Kelistrikan tersebut benar-benar disahkan oleh DPR. Bila RUU itu disahkan, pertanyaannya mengapa keputusan yang akan menghancurkan PLN dan akan sangat merugikan rakyat itu justru dibuat oleh DPR yang notabene adalah wakil rakyat? Jadi, untuk siapa sebenarnya DPR ini bekerja?

PLN sekarang ini sesungguhnya terbentuk dari nasionalisasi terhadap sejumlah perusahaan listrik asing sepeti OGEM, ANIEM, GEBEO dan lain-lain yang saat itu dalam kondisi unbundling (terpecah-pecah) kemudian disatukan (bundling) ke dalam perusahaan listrik dan gas negara (PLGN). Bundling (penyatuan) sejumlah perusahaan listrik swasta waktu itu dilakukan agar penyediaan listrik bisa lebih efisien dan mencegah agar listrik tidak hanya dinikmati oleh orang kaya saja. Maka aneh sekali bila setelah sekian lama PLN, yang dalam kondisi bundling, mampu menjalankan fungsinya sebagai perusahaan yang menyediakan listrik untuk rakyat sebagai bagian dari public service obligation (PSO), tiba-tiba sekarang mau dipecah-pecah lagi yang justru bakal merugikan rakyat dan negara?

Setelah ditelusuri, ternyata rencana unbundling ini merupakan bagian dari kesepakatan pemerintah Indonesia dengan IMF sebagaimana tersebut pada poin 20 dalam Letter of Intent (LOI) dan ditandangani oleh Presiden Soeharto pada bulan Januari 1998. Poin ini kemudian ditegaskan lagi dalam Buku Putih Departemen Pertambangan dan Energi yang dibuat pada bulan Agustus 1998. Dalam buku putih itu, disebutkan bahwa liberalisasi sektor ketenagalistrikan dilakukan melalui tahapan unbundling, profitisasi dan privatisasi. Sehingga dapat dipastikan bahwa undbundling yang akan dimungkin melalui RUU Kelistrikan yang akan disahkan ini suatu saat akan sampai pada tahap divestasi/penjualan aset negara karena memang itulah yang diminta negara donor terkait dengan pengembalian utang negara.

Maka, pertanyaannya adalah untuk apa DPR dan pemerintah melakukan unbundling terhadap PLN bila itu terbukti bakal merugikan rakyat dan negara? Nyatalah bahwa keputusan itu tidak lain dibuat sepenuhnya, kecuali mengabdi kepada kepentingan negara penjajah yang saat ini tengah menyebarkan virus liberalisme di segala bidang, terutama di bidang ekonomi, lebih khusus lagi dalam bidang pengelolaan SDE (sumber daya energi) demi kepentingan perusahaan energi asing untuk menguasai sektor kelistrikan. Pandangan Kapitalis menyatakan pemerintah memang hanya menjadi regulator dari pasar bebas sebagaimana dianjurkan oleh Adam Smith. Jika kelistrikan dipaksakan mengikuti pasar bebas, maka akan kembali ke zaman Aniem, Ogem dan Gebeo dimana hanya orang mampu saja yang akan bisa menikmati listrik. Sementara rakyat banyak akan kembali ke jaman penjajahan.

Karena itu, Hizbut Tahrir Indonesia dengan tegas menyatakan:

1. Menolak pengesahan RUU Kelistrikan. Karena, RUU tersebut jelas-jelas memuat gagasan unbundling dan privatisasi yang pasti akan menghancurkan PLN dan akhirnya akan merugikan rakyat dan negara. HTI mengingatkan, kasus PLN hanyalah satu contoh tentang bagaimana penjajahan global bekerja dan bagaimana dalam setiap langkah-langkahnya selalu ditopang oleh para komprador yang tidak lain adalah orang Indonesia juga. Penjajahan global akan terus bekerja hingga seluruh kekayaan negeri ini dikuasai. Dengan kesadaran itu, mestinya kita secara konsisten menolak segala bentuk Liberalisme, Kapitalisme dan Sekularisme.

2. Di sinilah relevansi yang sangat nyata dari seruan Selamatkan Indonesia dengan Syariah karena justru syariah lah satu-satunya yang mampu mengatur negeri ini dengan baik dan benar. Dalam pandangan syariah, energi (listrik, gas, batubara dan lainnya) merupakan milik rakyat. Hanya negaralah yang berhak mengelola sumber daya energi yang dilakukan untuk kesejahteraan rakyat. Menyerahkan kepada swasta apalagi swasta asing, termasuk rencana unbundling dan privatisasi PLN, jelas bertentangan dengan syariah. Karenanya harus ditolak. Dengan demikian, harus dinyatakan, bahwa syariahlah yang terbukti bisa membebaskan negeri ini dari penjajahan global.

Wassalam,

Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia

Muhammad Ismail Yusanto

Hp: 0811119796 Email: Ismaily@telkom.net

Bulan Ramadhan sering disebut sebagai bulan al-Quran (syahr al-Qru’ân), setidaknya karena dua hal. Pertama: pada bulan Ramadhanlah Allah menurunkan al-Quran, sebagaimana firman-Nya:

]شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ[

Bulan Ramadlan, bulan yang di dalamnya diturunkan al-Quran sebagai petunjuk bagi manusia, penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda antara yang haq dan yang batil (QS al-Baqarah [2]: 185).

Allah SWT juga berfirman:

]إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ[

Sesungguhnya Kami menurunkan al-Quran pada suatu malam yang diberkahi (QS ad-Dukhan [44]: 3).

]إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ[

Sesungguhnya Kami telah menurunkan al-Quran pada Malam Kemuliaan (QS al-Qadr [97]: 1).

Karena itu, pada bulan Ramadhan ini—biasanya tanggal 17 Ramadhan—sebagian Muslim menyelenggarakan Peringatan Nuzulul Quran.

Kedua: pada bulan ini pula biasanya kaum Muslim lebih banyak dan lebih sering membaca dan mengkaji al-Quran dibandingkan dengan bulan-bulan yang lain. Dalam tradisi kaum Muslim di Tanah Air, selama Ramadhan ada aktivitas rutin yang dikenal dengan istilah tadarus, yakni aktivitas membaca al-Quran, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saling menyimak.

Tentu baik menyelenggarakan Peringatan Nuzulul Quran. Dengan itu, setiap Muslim, paling tidak setiap setahun sekali, diingatkan tentang peristiwa turunnya kitab suci mereka, yakni al-Quran. Tentu baik pula, bahkan akan memperoleh balasan berlipat ganda, membiasakan tadarus selama bulan Ramadhan. Sebab, di luar Ramadhan saja, Baginda Rasulullah saw. telah menjanjikan pahala dari Allah berupa sepuluh kebaikan bagi setiap huruf al-Quran yang kita baca (HR at-Tirmidzi). Pahala membaca al-Quran tentu akan makin berlipat ganda jika dilakukan selama Ramadhan, sebagaimana sabda Nabi saw. (HR Ibn Khuzaimah).

Namun demikian, sejatinya kaum Muslim tidak lantas berhenti di sini, apalagi merasa puas hanya dengan Peringatan Nuzulul Quran dan kegiatan membaca al-Quran. Kaum Muslim hendaknya tidak hanya memperlakukan al-Quran sebagai kitab bacaan. Sebab, dalam ayat pertama yang dikutip di atas, jelas bahwa al-Quran Allah turunkan agar berfungsi sebagai hud[an] (petunjuk), bayyinât (penjelasan) dan furq[an] (pembeda; yang haq dengan yang batil) (QS al-Baqarah [2]: 125). Dalam ayat lain al-Quran juga menegaskan dirinya sebagai penjelas segala sesuatu (tibyân[an] li kulli syay’[in]), petunjuk (hud[an]) dan rahmat (rahmat[an]) bagi manusia (QS an-Nahl [16]: 89). Al-Quran bahkan merupakan obat penawar bagi kaum Mukmin (QS al-Isra’ [17]: 82)

Pertanyaannya, sudahkah kaum Muslim saat ini mendudukkan al-Quran sesuai dengan seluruh fungsinya di atas? Ataukah al-Quran saat ini baru dijadikan sebagai kitab bacaan semata?

Jangan Mengabaikan al-Quran

Allah SWT berfirman:

]وَقَالَ الرَّسُولُ يَا رَبِّ إِنَّ قَوْمِي اتَّخَذُوا هَذَا الْقُرْآنَ مَهْجُورًا [t

Berkatalah Rasul, “Tuhanku, sesungguhnya kaumku menjadikan al-Quran ini sebagai sesuatu yang diabaikan.” (QS al-Furqan [25]: 30).

Ayat di atas menceritakan bahwa Rasulullah saw. mengadukan kepada Allah SWT perilaku umatnya yang menjadikan al-Quran sebagai mahjûr[an]. Kata mahjûr[an] merupakan bentuk maf‘ûl. Ia bisa berasal dari kata al-hujr, yakni kata-kata keji dan kotor. Dengan demikian, maksud ayat ini, mereka mengucapkan kata-kata batil dan keji terhadap al-Quran, seperti tuduhan al-Quran adalah sihir, syair atau dongengan orang-orang terdahulu (QS al-Anfal [8]: 31). (Ash-Shabuni, I/260). Kata mahjûr[an] juga bisa berasal dari kata al-hajr, yakni at-tark (meninggalkan, mengabaikan). Jadi, mahjûr[an] juga bisa bermakna matrûk[an] (yang ditinggalkan, diabaikan) (Al-Qanuji, IX/305).

Banyak sikap dan perilaku yang oleh para mufassir dikategori hajr al-Qur’ân (meninggalkan atau mengabaikan al-Quran). Di antaranya adalah menolak untuk mengimani dan membenarkannya; tidak men-tadabbur-i dan memahaminya; tidak mengamalkan dan mematuhi perintah dan larangannya; berpaling darinya menuju yang lain baik berupa syair, ucapan, nyanyian, permainan, ucapan atau tharîqah yang diambil dari selainnya; tidak mau menyimak dan mendengarkan al-Quran (Ibn Katsir, I/1335).

Tidak mau berhukum dengan al-Quran, baik dalam perkara ushûl ad-dîn maupun furû’-nya, menurut Ibnu al-Qayyim, juga terkategori meninggalkan atau mengabaikan al-Quran (Wahbah Zuhaili, IXX/61).

Semua tindakan tersebut haram (dosa) karena dikaitkan dengan ayat berikutnya:

]وَكَذَلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا مِنَ الْمُجْرِمِينَ وَكَفَى بِرَبِّكَ هَادِيًا وَنَصِيرًا[

Seperti itulah Kami mengadakan bagi tiap-tiap nabi musuh dari para pendosa (QS al-Furqan [25]: 31).

Dalam ayat ini, jelas orang-orang yang meninggalkan dan mengabaikan al-Quran disejajarkan dengan musuh para nabi dari kalangan para pendosa.

Bentuk-bentuk Pengabaian al-Quran

Jika kita cermati, gejala pengabaian al-Quran banyak dilakukan kaum Muslim—baik secara sadar ataupun tidak—dari berbagai level. Pertama: pada level masyarakat Muslim kebanyakan (awam), baik di kalangan bawah maupun kalangan menengah, kita sudah lama menyaksikan bagaimana al-Quran sekadar disimpan di rak-rak buku tanpa pernah dibaca, apalagi dikaji isinya dan diamalkan dalam realitas kehidupan. Kalaupun dibaca, biasanya sekadar pada bulan Ramadhan, seperti saat ini. Karena jarang dibaca, otomatis al-Quran pun jarang dikaji. Karena jarang dikaji, otomatis pula al-Quran jarang diamalkan. Masyarakat lebih tertarik dan bersemangat untuk membaca koran atau rajin menonton TV, misalnya, ketimbang membaca al-Quran. Wajar jika kemudian mereka, misalnya, lebih gandrung dengan apa yang dipropagandakan oleh koran atau TV—yang notabene lebih banyak mengusung gagasan-gagasan atau pesan-pesan yang bersumber dari akidah Sekularisme—ketimbang gagasan-gagasan dan pesan-pesan yang berasal dari al-Quran. Dalam tataran pemikiran, hal ini dapat dibuktikan dengan penerimaan sebagian besar masyarakat yang lebih gandrung dengan demokrasi, HAM, kebebasan, emansipasi dll ketimbang gagasan-gagasan dan pesan-pesan Islam seperti penerapan syariah Islam secara kâffah (total). Dalam tataran kehidupan praktis, hal ini dapat diindikasikan dengan gandrungnya sebagian besar masyarakat terhadap gaya hidup Barat yang cenderung bebas dan liar. Kaum wanita Muslim, misalnya, banyak yang lebih suka berpakaian ala Barat yang mempertontonkan sebagian (bahkan sebagian besar) auratnya ketimbang menutup auratnya dengan jilbab dan kerudung. Para remaja banyak yang lebih suka bergaul bebas ketimbang terikat dengan aturan-aturan syariah.

Kedua: pada level kaum intelektual Muslim, kita juga menyaksikan bagaimana al-Quran diperlakukan secara ‘semena-mena’; sesekali dikritisi, bahkan tak jarang digugat—meskipun tentu tidak secara terang-terangan alias dibungkus dengan berbagai istilah dan jargon, seperti ‘reaktualisasi’ ataupun ‘reinterpretasi’ al-Quran. Munculnya sikap ‘kritis’ terhadap al-Quran tidak lain karena didasarkan pada praanggapan bahwa al-Quran—meskipun dipandang suci—hakikatnya adalah kumpulan teks, yang sama dengan teks-teks lain. Bahkan Nashr Hamid Abu Zayd, misalnya, dalam Mafhûm an-Nash; Dirâsât fî ‘Ulûm al-Qur’ân, secara tegas menyatakan bahwa al-Quran bukanlah kalamullah, ia hanyalah produk budaya (muntâj ats-tsaqâfi); hasil persepsi Muhammad saw. terhadap kalam Allah yang sebenarnya.

Ketiga: pada level negara/penguasa, upaya mengabaikan al-Quran sesungguhnya lebih kentara lagi. Bagaimana tidak? Selama ini, al-Quran nyaris tidak dilirik, bahkan cenderung dicampakkan. Enggannya penguasa untuk menerapkan hukum-hukum Allah SWT yang bersumber dari al-Quran dan malah lebih rela melakukan legislasi hukum-hukum sekular buatan manusia adalah bukti nyata dari tindakan mereka melakukan pengabaian al-Quran. Allah SWT telah mengecam sikap demikian:

]أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلالا بَعِيدًا[

Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah mengimani apa saja yang telah diturunkan kepadamu dan pada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhukum pada thâghût, padahal mereka telah diperintah untuk mengingkarinya. Setan bermaksud menyesatkan mereka sejauh-jauhnya (QS an-Nisa’ [4]: 60).

Yang lebih tragis, pejuang syariah Islam diperlakukan oleh penguasa—secara langsung ataupun karena tekanan Barat (baca: AS) sebagai teroris, atau paling tidak, sebagai ancaman; seolah-olah memperjuangkan tegaknya syariah Islam lebih jahat daripada tindakan kriminal seperti korupsi, misalnya. Sikap ini—ditegaskan oleh al-Quran—adalah sikap orang-orang munafik:

]وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ تَعَالَوْا إِلَى مَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَإِلَى الرَّسُولِ رَأَيْتَ الْمُنَافِقِينَ يَصُدُّونَ عَنْكَ صُدُودً ا[

Jika dikatakan kepada mereka, "Marilah kalian (tunduk) pada hukum yang telah Allah turunkan dan pada hukum Rasul," niscaya kalian melihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kalian (QS an-Nisa’ [4]: 61).

Membumikan al-Quran, Membutuhkan Negara

Wacana tentang pentingnya membumikan al-Quran sudah sering dilontarkan oleh para ulama, intelektual dan aktivis Muslim. Namun, hingga kini wacana itu masih tetap berupa wacana, tidak mewujud menjadi realita. Al-Quran masih dijadikan sekadar kitab bacaan, tidak dijadikan pedoman, apalagi dijadikan sebagai sumber hukum dan perundang-undangan. Padahal al-Quran berisi sistem kehidupan yang harus diterapkan. Di dalamnya terdapat hukum yang mengatur seluruh segi dan dimensi kehidupan (QS an-Nahl [16]: 89).

Harus disadari, sebagian hukum itu hanya bisa dilakukan oleh negara, semisal hukum-hukum yang berkaitan dengan pemerintahan dan kekuasaan, plitik, ekonomi, sosial, pendidikan, dan politik luar negeri; termasuk pula hukum-hukum yang mengatur pemberian sanksi terhadap pelaku pelanggaran hukum syariah (‘uqûbât). Hukum-hukum seperti itu tidak boleh dan tidak mungkin diterapkan oleh individu. Semua itu hanya mungkin dan sah dilakukan oleh negara (penguasa). Dalam Islam, negara semacam ini adalah Khilafah, dan penguasanya disebut khalifah.

Berdasarkan fakta ini, keberadaan negara (Khilafah) adalah dharûrî (sangat penting). Tanpa Khilafah, mustahil kita bisa membumikan al-Quran. Tanpa Khilafah, banyak sekali ayat al-Quran yang dicampakkan. Padahal menelantarkan al-Quran—walaupun sebagian—termasuk tindakan haram (dosa). Karena itu, berdirinya Khilafah—tentu Khilafah ‘ala Minhâj an-Nubuwwah) harus disegerakan agar tidak ada satu ayat al-Quran pun yang diabaikan. Inilah seharusnya yang dijadikan pesan penting dalam Peringatan Nuzul Quran seperti saat ini.

Wallâh a‘lam bi ash-shawâb. []

KOMENTAR:

DPR Satu suara Sahkan UU Ketenagalistrikan (detik.com, 08/09/09)

Artinya DPR satu suara untuk me-“liberal”-kan listrik, yang pasti akan menjadikan listrik makin mahal

Pada bulan suci Ramadhan kali ini, umat Islam, selain sedang diuji kesabarannya dalam menjalani hari-hari puasanya sebulan penuh, juga sedang diuji kesabarannya menghadapi fitnah akibat isu terorisme yang akhir-akhir ini sengaja dimunculkan kembali, diekspos terus-menerus dan dikaitkan dengan Islam dan kaum Muslim. Ujian ini terutama menimpa para pengemban dakwah, baik individu maupun lembaga dakwah (pesantren).

Menghadapi ujian ini seyogyanya setiap Muslim dituntut untuk tetap istiqamah di dalam ketaatannya kepada Allah SWT, tidak menyimpang sedikit pun dari jalan-Nya, dan malah harus semakin mendekatkan diri (taqarrub) kepada-Nya. Sebab, istiqamah dalam ketaatan kepada Allah SWT dan taqarrub kepada-Nya akan menjadi pintu baginya untuk meraih sukses di dunia dan akhirat.
Pentingnya Istiqamah

Sejak Baginda Nabi saw. memulai dakwah secara terang-terangan di Makkah, orang-orang kafir mulai memutar otak untuk mencari cara—dari mulai yang paling halus hingga yang paling kasar dan kejam—untuk menggagalkan dakwah Nabi saw. Mula-mula mereka melontarkan isu bahwa Muhammad saw. adalah orang gila. Lalu beliau juga dituduh sebagai penyihir yang bisa memecah-belah bangsa Arab. Tujuannya, agar orang-orang Arab tidak mendekati, apalagi mendengarkan kata-kata Muhammad. Itulah ujian yang pertama dan paling ringan yang dialami Baginda Rasulullah saw.

Tatkala Quraisy melihat bahwa Muhammad tidak berpaling sedikitpun dari jalan dakwah, mereka lalu berpikir keras untuk membenamkan dakwah Muhammad saw. dengan berbagai cara yang lebih keras. Secara ringkas ada empat cara yang mereka lakukan: mengolok-olok, mendustakan dan melecehkan Rasul; membangkitkan keragu-raguan terhadap ajaran Rasul dan melancarkan propaganda dusta; menentang al-Quran dan mendorong manusia untuk menyibukkan diri menentang al-Quran; menyodorkan beberapa bentuk penawaran agar Rasul mau berkompromi, yang tujuan akhirnya adalah menyimpangkan bahkan menghentikan dakwah beliau (Syaikh Shafiy ar-Rahman al-Mubarakfuri, ar-Rahîq al-Makhtûm).

Akan tetapi, semua cara ini pun gagal. Namun, kaum Kafir tidak mengendorkan kesungguhan untuk memerangi Islam serta menyiksa Rasul-Nya dan orang-orang yang masuk Islam. Fitnah dan ujian juga dilakukan terhadap Baginda Nabi saw. oleh Abu Lahab dan istrinya, Abu Jahal dan istrinya, Uqbah bin Abi Mu’ith, Adi bin Hamra‘ ats-Tsaqafi dan Ibn al-Ahda‘ al-Huzali. Salah seorang dari mereka pernah melempar Nabi saw. dengan isi perut domba yang baru disembelih saat beliau sedang shalat. Uqbah bin Abi Mu’ith bahkan pernah meludahi wajah Nabi saw. Utaibah bin Abi Lahab pernah menyerang Nabi saw. Uqbah bin Abi Mu’ith pernah menginjak pundak beliau yang mulia. Semua itu dialami Baginda Rasulullah saw., betapapun mulianya kedudukan dan kepribadian beliau di tengah-tengah masyarakat.

Karena itu, wajar jika para Sahabat beliau, apalagi orang-orang lemah di antara mereka, juga mendapat banyak gangguan atau siksaan, yang tak kalah kejam dan mengerikan. Paman Utsman bin Affan, misalnya, pernah diselubungi tikar dari daun kurma dan diasapi dari bawahnya. Ketika Ibu Mushab bin Umair mengetahui bahwa anaknya masuk Islam, ia tidak memberi makan anaknya dan mengusirnya dari rumah—padahal ia sebelumnya termasuk orang yang paling enak hidupnya—sampai kulit Mushab mengelupas. Bilal bin Rabbah juga pernah disiksa secara kejam oleh Umayah bin Khalaf al-Jamhi. Lehernya diikat, lalu ia diserahkan kepada anak-anak untuk dibawa berkeliling mengelilingi sebuah bukit di Makkah. Bilal juga dipaksa untuk duduk di bawah terik matahari dalam kelaparan, kemudian sebuah batu besar di diletakkan dadanya.

Hal yang sama menimpa keluarga Yasir ra, bahkan lebih tragis. Abu Jahal menyeret mereka ke tengah padang pasir yang panas membara dan menyiksa mereka dengan kejam. Yasir ra. meninggal dunia ketika disiksa. Istrinya, Sumayyah (ibu ’Ammar), juga menjadi syahidah setelah Abu Jahal menancapkan tombak di duburnya. Siksaan terhadap Ammar bin Yasir juga semakin keras. (Ibn Hisyam, Sîrah Ibn Hisyam, 1/319; Muhammad al-Ghazaliy, Fiqh as-Sîrah hlm. 82.

Meski mengalami semua makar dan kekejaman yang dilakukan orang-orang Kafir, Rasulullah saw. dan para Sahabat beliau tetap berpegang teguh pada Islam, tetap bersabar dan tetap istiqamah di jalan dakwah hanya karena satu alasan: mengharap ridha Allah SWT.

Karena itu, jika hari ini para pengemban dakwah, khususnya di Tanah Air, sedang diuji dengan fitnah terorisme—dituduh mengancam negara, diawasi bahkan diperangi atas nama perang melawan terorisme—maka hal itu sebenarnya barulah mengalami hal yang paling ringan dari apa yang pernah dialami Baginda Nabi saw. saat pertama kali. Artinya, jika pun ujian dakwah yang mereka alami jauh lebih sadis dari sekadar fitnah/tuduhan palsu, maka tak usah khawatir. Sebab, Nabi saw. dan para Sahabat pun—yang notabene para wali Allah sekaligus kekasih-Nya—pernah mengalaminya.

Karena itu, istiqamah di jalan dakwah adalah hal yang sebetulnya wajar-wajar saja bagi para pendakwah. Bahkan hanya dengan tetap istiqamahlah segala permusuhan orang-orang kafir terhadap para pengemban dakwah—yang notabene adalah para wali (kekasih) Allah—akan bisa dikalahkan. Sebab, Allah SWT telah berfirman di dalam sebuah hadis qudsi, bahwa Dia sendirilah yang akan memerangi orang-orang yang memerangi para wali (kekasih)-Nya:

«مَنْ عَادَى لِي وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ»

Siapa saja yang memusuhi wali (kekasih)-Ku maka Aku memaklumkan perang terhadapnya (HR al-Bukhari).

Jika Allah SWT telah memaklumkan perang, maka siapapun yang menjadi sasarannya pasti akan dikalahkan. Lebih dari itu, jika kaum Muslim dan para pengemban dakwah tetap istiqamah di jalan-Nya, maka segala makar orang-orang kafir dan antek-anteknya juga pasti gagal, dan kemenangan dakwah pasti dapat segera terwujud. Sebab, makar orang-orang kafir dan para pendukung kekufuran terhadap kaum Muslim pasti akan dibalas oleh Allah sendiri. Allah SWT berfirman:

]وَمَكَرُوا وَمَكَرَ اللَّهُ وَاللَّهُ خَيْرُ الْمَاكِرِينَ[

Orang-orang kafir itu membuat makar/tipudaya dan Allah membalas makar/tipudaya mereka itu. Allah adalah sebaik-baik Pembalas tipudaya (QS Ali Imran [3]: 54).

Pentingnya Taqarrub ilâ Allâh

Selain tetap istiqamah, setiap Muslim, khususnya para pengemban dakwah, seyogyanya terus berupaya mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah SWT. Dalam lanjutan hadis qudsi di atas, Allah SWT berfirman:

«وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ وَمَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِي يَسْمَعُ بِهِ وَبَصَرَهُ الَّذِي يُبْصِرُ بِهِ وَيَدَهُ الَّتِي يَبْطِشُ بِهَا وَرِجْلَهُ الَّتِي يَمْشِي بِهَا وَإِنْ سَأَلَنِي َلأُعْطِيَنَّهُ وَلَئِنْ اسْتَعَاذَنِي َلأُعِيذَنَّهُ»

Tidaklah hamba-Ku bertaqarrub kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku sukai daripada apa yang telah Aku wajibkan kepadanya. Hamba-Ku terus-menerus bertaqarrub kepada-Ku dengan amalan-amalan nafilah hingga Aku mencintainya. Jika Aku telah mencintainya, Aku menjadi pendengarannya yang dengannya ia mendengar; menjadi penglihatannya yang dengannya ia melihat; menjadi tangannya yang dengannya ia memegang; menjadi kakinya yang dengannya ia berjalan. Jika dia meminta kepada-Ku, pasti Aku beri. Jika ia meminta perlindungan-Ku, pasti Aku lindungi (HR al-Bukhari).

Dari hadis di atas, jelaslah bahwa secara tersurat, kunci bagi setiap Muslim, khususnya para pengemban dakwah, agar senantiasa permohonannya dikabulkan, juga agar senantiasa mendapatkan perlindungan Allah SWT, adalah taqarrub (mendekatkan diri) kepada-Nya.

Hanya saja, pengertian taqarrub ini tidak boleh dipersempit hanya dalam tataran ritual atau spiritual semata; apalagi sekadar menjalankan yang sunnah-sunnah saja, sementara banyak kewajiban lainnya yang ditinggalkan. Sebab, makna syar’i dari taqarrub ilâ Allâh adalah melaksanakan ketaatan kepada Allah dengan menjalankan kewajiban-kewajiban yang telah Allah tetapkan (Fath al-Bâri, XXI/132; Syarh Muslim, IX/35; Al-Muntaqa Syarh al-Muwaththa`, 1/499; Syarh al-Bukhâri li Ibn Bathal, XX/72). Bahkan taqarrub dengan menjalankan seluruh kewajiban adalah lebih Allah sukai, apalagi jika ditambah dengan terus-menerus menjalankan hal-hal yang sunnah.

Di antara kewajiban—sebagai bagian dari taqarrub yang lebih Allah sukai itu—adalah berdakwah sekaligus berjuang untuk menegakkan hukum-hukum Allah SWT di muka bumi. Para ulama bahkan menegaskan bahwa taqarrub ilâ Allâh mencakup menerapkan sistem pemerintahan Islam (Khilafah) dengan melaksanakan syariah Islam dalam segala aspek kehidupan. Imam Ibnu Taimiyah berkata, “Wajib menjadikan kepemimpinan [imârah] sebagai bagian dari agama dan jalan mendekatkan diri kepada Allah. Sebab, mendekatkan diri kepada Allah dalam urusan kepemimpinan dengan jalan menaati Allah dan Rasul-Nya termasuk taqarrub yang paling utama [min afdhal al-qurubât].” (Majmû’ al-Fatawa, VI/410),

Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali juga menerangkan, “Termasuk kewajiban yang merupakan taqarrub ilâ Allâh adalah mewujudkan keadilan, baik keadilan secara umum sebagaimana kewajiban seorang penguasa atas rakyatnya, maupun keadilan secara khusus sebagaimana kewajiban seorang kepala keluarga kepada istri dan anaknya.” (Jâmi’ al-’Ulum wa al-Hikâm, XXXVIII/11).

Berdasarkan hadis-hadis di atas, aktivitas menerapkan syariah secara adil yang dilakukan oleh Khalifah adalah bagian dari taqarrub ilâ Allâh. Bahkan seperti kata Ibnu Taimiyah di atas, menjalankan pemerintahan Islam termasuk taqarrub ilâ Allâh yang paling utama.

Pernyataan Ibnu Taimiyah itu tidaklah mengherankan, sebab hanya dengan pemerintahan Islam sajalah umat Islam akan dapat menerapkan hukum-hukum syariah Islam secara kâffah (menyeluruh). Sistem pidana Islam, sistem pendidikan Islam, sistem ekonomi Islam dan sistem-sistem Islam yang lain tidak mungkin diterapkan tanpa adanya sistem pemerintahan Islam (Khilafah). Walhasil, eksistensi Khilafah sangat vital, karena hanya dengan Khilafah taqarrub ilâ Allâh akan bisa terlaksana sempurna. Khilafah adalah kunci taqarrub ilâ Allâh secara kâffah.

Karena itu, memperjuangkan kembali tegakknya Khilafah jelas sengat penting dilakukan oleh umat Islam, khususnya para pengemban dakwah, sebagai bagian dari taqarrub kepada Allah SWT.

Lebih dari itu, saat seorang Muslim ber-taqarrub kepada Allah maka dia pasti akan dicintai Allah. Orang yang dicintai Allah akan mendapatkan berbagai balasan yang baik dari Allah, semisal keridhaan dan rahmat Allah; limpahan rezeki-Nya, taufik-Nya, pertolongan-Nya, dan sebagainya. (Ibn Rajab al-Hanbali, Jâmi’ al-’Ulm wa al-Hikâm, XXXVIII/10-12; Syarah Muslim, X/35).

Walhasil, pada bulan Ramadhan yang mulia ini, marilah kita semua ber-ta­qarrub kepada Allah SWT dengan makna yang seluas-luasnya, sebagaimana terpapar di atas. Dengan semua itu, mudah-mudahan Allah SWT segara memberikan pertolongan-Nya kepada kita demi terwujudnya ‘Izzul al-Islâm wa al-Muslimîn. Amin.[]

KOMENTAR ALISLAM:

Pemerintah Usulkan UU Terorisme Direvisi (Koran Tempo, 1/9/2009).

Semua pihak sudah seharusnya menolak usulan Pemerintah ini, jika dipakai untuk memenjarakan para da’i.

Alhamdulillah, kotaku cerah. Setelah sehari kemarin menghadapi hari yang ‘luar biasa’ membuat jantungku berdetak kencang.

Aktifitas hari ini tak begitu padat, berangkat pukul 13:00 WIB untuk Rapat Evaluasi Acara Talkshow Remaja hari ahad kemarin, menyusun Skenario Acara MABIT El-Rahma dan menyusun rancangan acara mahasiswa sebulan mendatang.

Tepat pada pukul 17:27 WIB, angkutan kota yang kunaiki melintas disebuah pertigaan kompleks sekolah-sekolah. Disitu ada SD, SMP, SMA bahkan Perguruan Tinggi. Eh..sebentar, mataku menangkap pemandangan aneh, ada segerombolan muda mudi yang menggunakan pakaian keatasan kemeja putih dengan setelan celana bahan berwarna hitam, sebagian yang putri menggunakan setelan rok berwarna hitam lengkap dengan kerudungnya. Yang pria, menggunakan kopiah berwarna hitam, persis setelan Bung Karno puluhan tahun silam, tapi bedanya, kalo kopiah hitam Bung Karno berhiaskan lambang Pancasila di sudut kanan atasnya sedangkan yang ini justru menggunakan secarik kertas putih berukuran sekitar 3×3 cm yang ditempelkan dengan lem kertas di sudut kanan atas kopiah yang mereka gunakan. Yang wanita sih jelas ga begitu, lha mereka pake kerudung ga pake kopiah, hihi…

Upz, ternyata keanehan mereka tak hanya sampai disitu. Mereka tidak berjalan dengan tangan kosong, mereka menjinjing sesuatu, KARDUS!!! Hahahahahaha… untung aku bisa menahan tawaku saat di angkutan umum, abis lucu! Begini pendeskripsiannya…
Mereka menjinjing kardus kosong yang pinggirannya di tutupi oleh karton berwarna orange dan disana terdapat tulisan, ada nama dan fakultas, o..o..ooowwww, mahasiswa toh, kayanya lagi OSPEK. Mereka memasang tali panjang pada kedua ujung kardus itu sehingga kardus itu bisa mereka jinjing. Dah lebih lucu lagi, di dalam kardus itu, terdapat perkakas-perkakas aneh, diantaranya, ada Bola Sepak yang terbuat dari plastik yang terbelah, sehingga bagian dalam bola sepak itu bisa terlihat dan bisa digunakan sebagai topi (Hm..susah banged ngedeskripsiin belahan bola sepak plastik, ya pokonya gtu deh!hehe…).

Tak jauh dari situ, ada juga sebagian dari mereka yang tidak menenteng TAS KARDUS (Hahaha…tas yang aneh…) melainkan keresek besar berwarna hitam yang mereka tambahkan tali di setiap ujungnya sehingga bisa mereka selendangkan di pundak mereka. Mereka juga tidak membawa TOPI BOLA SEPAK SEPOTONG, melainkan topi hitam berbentuk kerucut yang terbuat dari karton berwarna hitam.

Kasian amat mereka, fikirku. Sampe segitunya dikerjain sama seniornya.

Ok sobat, di atas adalah fakta bagaimana kondisi calon mahasiswa saat kegiatan OSPEK. Dan yang akan saya bahas sekarang ini adalah relevansi OSPEK dengan kepribadian mahasiswa sebagai agen pemimpin perubahan.

OSPEK adalah singkatan dari Orientasi Studi dan Pengenalan Kampus. OSPEK merupakan salah satu kegiatan kampus yang diikuti para calon mahasiswa baru sebelum menjalani aneka prosesi perkualiahan di suatu perguruan tinggi.

Itu pengertian secara teori dari OSPEK. Sekarang, mari kita lihat realita OSPEK di lapangan.

Seperti yang sobat baca di atas atau yang sobat liat langsung di lapangan realita calon mahasiswa baru ketika mengikuti kegiatan OSPEK pasti pengen tertawa geli kan, lucu. Saya fikir, mereka adalah seorang pemuda dan pemudi yang akan menjadi calon maha-siswa, sepertinya amat sangat tidak pantas diperlakukan seperti itu. Menenteng kardus, keresek, menggunakan topi bola, topi kerucut. Mereka bukan anak SD yang sedang mengikuti prosesi ulang tahun, atau anak teater yang sedang berakting di atas panggung. Mereka adalah maha-siswa. Elemen dari kaum intelektual. Mereka sudah tak bisa diperlakukan sama layaknya siswa SD, SMP atau SMA. Karna gelar mereka sudah bukan siswa namun maha-siswa. Jelas berbeda. Lihatlah kata maha yang tersemat di bagian depan kata siswa, itu menunjukkan ia sudah lebih dari seorang siswa.

Kegiatan OSPEK yang diharapkan dapat membentuk para calon mahasiswa pemimpin perubahan, kini tak jarang bahkan sering dijadikan ajang balas dendam para senior kepada juniornya. Banyak kasus yang terjadi, mulai dari kasus penganiayaan yang mengakibatkan korbannya terluka sehingga harus dibawa ke rumah sakit sampai pada kasus yang mengakibatkan korban meninggal. Berikut segelintir fakta yang dapat saya ungkapkan.

Pada September 2001, salah satu mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta di wilayah Jawa Barat mengalami penganiayaan. Ia adalah calon mahasiswa jurusan Manejemen Informatika yang saat mengikuti kegiatan ospek Jumat silam, meminta kepada panitia untuk istirahat lantaran kelelahan. Alasannya penyakit yang diderita pemuda berusia 19 tahun tadi kambuh. Biasanya, saat kambuh, secara spontan melakukan tindakan yang ganjil. Misalnya tanpa sadar meminta uang. Hal tersebut kontan membuat panitia berang. Tak berpikir panjang, sejumlah panitia langsung memukuli korban beramai-ramai lantaran menganggap calon mahasiswa itu mabuk.

Pada tahun 2004, lebih dari 4 orang calon mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi di Makassar yang sedang mengikuti kegiatan OSPEK jatuh pingsan karna kelelahan sehingga korban dilarikan ke RS. Wahidin Sudirohusodo.

Pada tahun 2005, masih di salah satu Perguruan Tinggi di Makassar.. 2 orang calon mahasiswa baru saat kegiatan OSPEK terpaksa harus dilarikan ke Rumah Sakit. Salah satu dari keduanya mengalami pergeseran tulang rahang akibat ditendang oleh seniornya.

Dan yang baru-baru ini terjadi, yakni pada Februari 2009. Dwiyanto Wisnu Nugroho, salah satu calon mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri di Bandung, tewas akibat kelelahan setelah mengikuti kegiatan OSPEK di Lembang.

Dan masih banyak kasus lainnya yang tidak mungkin saya paparkan satu persatu di sini.

Sobat, sekali lagi, mahasiswa adalah bagian dari kaum intelektual. Mereka hadir bukan hanya sebagai pelaku, namun juga menjadi seorang penggagas. Di otaknya terdapat ide-ide brilian. Semangatnya luar biasa. Pantas saja jika mereka menjadi bagian dari kaum intelektual. Mereka adalah corong suara rakyat. Masih terlintas dalam benak saya bagaimana kondisi beberapa tahun silam ketika ribuan mahasiswa menduduki gedung MPR dan DPR untuk melakukan reformasi. Mereka melakukan itu atas nama rakyat yang tertindas saat rezim Suharto masih berkuasa.

Begitu luar biasanya kedudukan dan potensi seorang mahasiswa, membuat kita harusnya lebih kritis. Membentuk pola berfikir mahasiswa dengan lebih manusiawi. OSPEK realitanya tidak dapat menyodorkan output yang sesuai dengan kedudukan dan potensi mahasiswa yang begitu besar. Realitanya, OSPEK justru membentuk sebagian mahasiswa menjadi mahasiswa yang bermental preman. Semangatnya bukan ia gunakan untuk melakukan proses perubahan ke arah lebih baik namun justru ia gunakan untuk melakukan aksi balas dendam.

Sudah saatnya kini para calon mahasiswa digiring ke arah pembentukan pola fikir yang yang dapat membentuk mereka menjadi mahasiswa pemimpin perubahan. Tentu bukan dengan OSPEK yang realitanya amat sangat memprihatinkan. Mungkin saya adalah sebagian dari orang-orang yang menolak diadakannya OSPEK, walau perlu diketahui, saya juga seorang anggota Senat Mahasiswa, namun saya anti dengan kegiatan seperti itu. Beruntunglah kampus saya memang tidak memperkenankan dilaksanakannya OSPEK pada calon mahasiswa baru.

Pembentukan seorang mahasiswa pemimpin perubahan dapat dilakukan dengan mengadakan training-training motivasi dan pembinaan intensif. Tentu bukan sembarang training ataupun pembinaan yang hanya bersifat parsial dalam membentuk pola fikir. Namun training dan pembinaan yang memang bisa menyentuh dan mengubah pola fikir mahasiswa ke arah yang lebih baik.

Lebih jauh lagi, sebagai seorang mahasiswa muslim maka saya berpendapat bahwa pola fikir mahasiswa yang lebih baik adalah pola fikir yang berlandaskan pada keimanannya sebagai seorang hamba Allah. Maka dari sini dapat diambil kesimpulan, bahwa pembentukan mahasiswa guna menjadi pemimpin perubahan adalah dengan mengokohkan aqidahnya sebagai seorang muslim. Menumbuhkan rasa keterikatan dia sebagai seorang hamba bagi Tuhannya. Sehingga hal ini dapat berimbas pada pola sikapnya yang akan sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Allah. Sehingga terbentuklah kepribadian seorang mahasiswa yang Islami.

Semangat yang dimiliki oleh seorang mahasiswa haruslah disertai ilmu. Agar tidak berbuah hal-hal negatif. Maka dari itu, sekali lagi, ia tidak bisa dibiarkan belajar sendiri, ia harus bersama dengan orang-orang yang dapat membimbing mereka dan membina mereka dengan Islam yang kaffah. Sehingga kedudukan, potensi serta semangatnya yang besar dapat diarahkan ke arah yang benar, yakni untuk perjuangan Islam.

Maka dari sini saya pribadi berpendapat, realita OSPEK saat ini sungguh tidak ada relevansinya terhadap pembentukan kepribadian mahasiswa sebagai agen pemimpin perubahan. Selain di dalamnya terdapat realita negatif dalam bentuk kekerasan dan arogansi seniornya. OSPEK juga tidak menjanjikan sebuah pembinaan intensif yang dapat membentuk kepribadian mahasiswa sebagai agen pemimpin perubahan, mengarahkan kedudukan, potensi serta semangat mahasiswa untuk menuju perubahan ke arah yang lebih baik. Yakni perubahan ke arah penerapan Syariah Islam secara kaffah dan penegakkan Khilafah Islam.

14.50..saat-saat indah ,enanti panggilan Sang Kekasih, sambil melantunkan ayat-ayat cinta-Nya. Senyum dan rasa rindu menunggu detik-detik khalwatku dengan-Nya, senantiasa terukit dari bibir dan dari dalam palung hatiku.

“Rabbi… ampuni kami hamba-hamba-Mu yang masih terlena dengan kehidupan dunia yang tak kekal ini, terkadang kami lalai dari kewajiban kami untuk menerapkan syariah-Mu secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan kami…” Tak terasa air mata mengalir semakin deras… mengingat betapa masih minim kontribusiku untuk dakwah ini, untuk perjuangan ini. Kemudian aku teringat isi pesan singkat yang kuterima dari mas’ulahku pada pukul 12:14:38 WIB, yang isinya:
“ Untuk para Syabah. Wahai Pejuang Khilafah jika ramadhan ini antunna berdakwah untuk khilafah (institusi yang akan menerapkan syariat islam secara kaffah), berbahagialah karena antunna diibaratkan melakukannya 700X. allah akan memuliakan antunna dunia hingga akhirat dan akan membalasnya 700X lipat.”

Entah kekuatan apa yang merasuk ke dalam jiwaku setelah mengingat isi pesan singkat itu, tiba-tiba aku terfikir untuk meneruskan artikelku yang belum rampung. Sambil menunggu adzan ashar fikirku. Aku beranjak dari tempat dudukku menuju komputer yang masih menyala dalam keadaan stand by. Baru saja jari-jari ini mengetikkan kata, “Khila…”, belum sempat aku membereskan mengetikkan satu kata pun, tiba-tiba komputerku bergetar kencang dan semakin kencang. masyaAllah, bukannya aku lari keluar rumah, aku malah tertegun menatap layar komputerku, entahlah….mungkin karna kaget, takut, bingung… sampai akhirnya komputerku mati. Mati. Mati Lampu. Ya Allah…. Saat itu aku baru sadar bahwa aku harus menyelamatkan diri.

Guncangan semakin dahsyat. Aku mendengar suara abiku yang sudah berada di teras rumah memangil-manggil namaku. Astaghfirullah, aku mulai panik, aku berlari meninggalkan kamar menuju teras. MasyaAllah, ternyata di luar rumah sudah banyak orang. Terlihat kepanikan di raut wajah mereka, bibir mereka bergetar mengucap kalimat tahlil, “Laa illaaha illallah” dengan rythme yang cepat diiringi dengan nafas yang tersengal-sengal, menyiratkan ketakutan yang mendalam.

Aku shock… melihat tetangga-tetanggaku, anak-anak, ibu-ibu, bapak-bapak, berlarian menuju jalan.

Panik, itu pasti, tak ada satupun tetanggaku yang berlari menuju jalan dengan menggunakan alas kaki, semuanya telanjang kaki.

Rabb, rasanya hati ini ingin teriak, lutut ini ingin bersimpuh, keningku ingin bersujud menyentuh tanah… aku takut tak dapat mendengar panggilan-Mu yang hanya tinggal dalam hitungan detik yang sudah sedari tadi aku tunggu dengan penuh rindu…

Tepat pukul 14.57 WIB, gempa mulai terhenti perlahan. Entahlah… aku tidak bisa mengira-ngira dalam bentuk angka seberapa besar kekuatan gempa yang barusan kami rasakan. Ah, sempat terfikir seandainya di hadapanku ada seismograf, mungkin aku bisa tau dan memantau pergerakan naik turun skala besarnya kekuatan gempa.

Masih dalam kondisi panik, kaget, tertegun alias bengong, ah banyak rasa yang bercampur baur dalam benakku. Tiba-tiba tetangga depan rumahku teriak, “Ibu-ibu..pusat gempa di Tasikmalaya.” Astaghfirullah… mataku nanar, jantungku berdetak makin cepat, sakiiit rasanya, lututku melemas, tangaku memegang erat tangan abi…. Hatiku berteriak, “ Kakek, Nenek, Om, Tante, Adik Sepupuku, Saudara/I seperjuanganku, kampung halamanku, tempat kelahiranku, ah membayangkannya serasa mau pingsan, dramatis banged fikirku, tapi sungguh aku benar-benar mengkhawatirkannya.”

Astaghfirullah. Kucoba menenangkan diriku sendiri, aku ambil HP dari saku jilbabku. Rabbii…berkali-kali aku coba telpon keluargaku di Tasik, benar-benar tidak tersambung. Ah, kufikir telpon rumah mungkin nyambung ternyata tidak tersambung juga.

Dalam keadaan panik, terdengar suara adzan, memang tidak terlalu jelas terdengar di telinga, karna tanpa speaker, listrik masih mati. Ada setetes embun menyelinap di dalam hatiku ketika mendengar lantunan suara adzan. Terasa lebih tenang. Aku berlari mengambil air wudhu. Kemudian shalat ashar berjamaah bersama adik perempuanku. Tak terasa dalam shalat air mataku mengalir deras, ingat keluarga besar di Tasikmalaya yang belum ada kabar. Selesai shalat, aku meneruskan dengan sujud panjang, memohon ampunan kepada Allah dan keselamatan bagi keluargaku.

Selesai itu, aku ambil HP, kembali aku coba hubungi keluargaku, namun tetap belum bisa tersambung. Akhirnya terfikir olehku untuk kembali mengaktifkan FB via internet mobile karna listrik masih belum menyala juga. Dari situ aku tau kabar saudara-saudaraku dari stat FB, aku mendapat banyak berita, ternyata gempa hampir melanda sebagian pulau Jawa. Pergeseran lempeng Indo-Australia yang menyelinap ke lempeng Eurasia mengakibatkan gempa tektonik hebat dengan kekuatan 7,3 SR dengan kedalam 30m dari permukaan lautdi 142km Barat Daya. Dengan titik episentrum gempa yakni di wilayah Tasikmalaya. Walau sempat BMKG menyatakan ada potensi tsunami di pantai selatan pangandaran, namun sekitar 15 menit kemudian BMKG menarik kembali pernyatannya. Tenang.. lumayan menenangkan…

Aku ambil mushafku, kembali kulantunkan ayat-ayat cinta-Nya, Alhamdulillah sungguh amat menenangkan hatiku.

Alhamdulillah sekitar pukul 15.30 WIB listrik menyala. Sementara ku akhiri sejenak melantunkan ayat-ayat cinta-Nya. Ku ambil kembali HP ku dengan penuh pengharapan akan tersambung. 10 detik tanpa nada, tetap kutunggu dengan penuh rasa sabar… Alhamdulillah akhirnya tersambung juga. 15 detik berlalu tanpa jawaban, namun akhirnya di penghujung detik ke 15 ada jawaban dari tanteku. Alhamdulillah tante bilang kakaek, nenek, dan keluarga besar disana baik-baik ajah. Rumah juga ga rusak atopun retak apalagi roboh. Saat kutanya kondisi tante-tante ku di Padalarang dan Cirebon, Alhamdulillah beliau bilang beberapa menit sebelum aku telpon mereka sudah memberikan kabar. Mereka selamat, baik-baik ajah. Alhamdulillah tenang rasanya.

Tak lama dari situ, masuk beberapa sms, sepertinya jaringan telpon sudah mulai stabil. Sms datang dari saudara-saudara seprjuangan di Tangerang, Tasikmalaya dan daerah sekitar Jabar dan Jabodetabek yang mengabarkan bahwa kondisi mereka baik-baik saja.

Hingga pukul 17.30, berita di televisi terus mengabarkan perkembangan kondisi pasca gempa. Terutama dari daerah pusat gempa yakni Tasikmalaya. Dikabarkan warga pesisir pantai dan daerah Cilacap Tasikmalaya, diungsikan. 9 orang tewas. Gedung Rektorat Unsil roboh. Innalillahi, teringat masa kecilku. Itu tempat mainku. Om ku dosen disitu.

Miris melihat kondisi kampung halamanku. Hingga pukul 17.35, dikabarkan 141 bangunan rusak parah di daerah Tasikmalaya. 3 orang tewas di kawasan Garut dan 8 orang tewas di kawasan cianjur selatan dan 12 rumah roboh.

Gempa susulan terjadi kembali di Tasikmalaya sekitar pukul 15.15 WIB dengan kekuatan 5,1 SR.

Rabb, ini adalah peringatan dari-Mu. Mungkin ini baru peringatan kecil bagi kami. Semakin mewabahnya penyakit Wahn (Cinta dunia dan takut mati) serta terjadinya banyak kemaksiatan membuat-Mu murka. Apalagi ditambah dengan tidak diterapkannya hukum Islam di muka bumi ini, serta sombongnya sebagian manusia yang membuat tandingan-tandingan hukum selain hukum Islam. Mereka menolak bahkan menghalang-halangi diterapkannya hukum islam secara kaffah (menyeluruh). Mereka menghujat, memfitnah, menangkap, memenjarakan, dan menyiksa para aktifis pejuang Syariah dan Khilafah.

Sadarlah duhai manusia, ini hanya peringatan kecil dari-Nya agar kita mau kembali menerapkan Syariat Islam dalam seluruh aspek kehidupan di bumi milik-Nya ini. Bukan suatu hal yang mustahil Allah akan kembali memberikan peringatan yang lebih dari ini jika kita terus membandel dan tetap mempertahankan berhukum dengan hukum thagut.

Renungkan kawan:
Bumi yang lapang dan kita jadikan tempat tinggal ini adalah milik-Nya
Oksigen yang kita hirup ini adalah milik-Nya
Raga yang kita tempati adalah milik-Nya
Makanan yang kita makan adalah rezeki dari-Nya
Hangatnya mentari di siang hari adalah berkat kasih sayang-Nya, ia mengatur jarak dan temperaturnya agar tidak terlalu panas ketika cahayanya sampai di bumi.
Tenag dan sunyinya malam sehingga kita dapat beristirahat juga adalah berkat kasih sayang-Nya.

Dan tentu saja masih banyak lagi bentuk kasih sayang Allah kepada kita. Hanya saja pertanyaannya sekarang, apakah kita sudah memberika yang terbaik kepada Dzat Yang Maha Baik dengan menerapkan dan menjalankan Syariah islam secara kaffah (menyeluruh)???

Sudah saatnya sekarang kita kembali kepada Syariat Islam secara kaffah dan membuang sistem kufur ini ke dalam tong sampah peradaban.

Inilah satu lagi kawan, teguran Allah terhadap kesombongan manusia kebanyakan sekarang ini yang lebih memilih berhukum dengan hukum thagut dibanding berhukum dengan hukum Islam.

Halaman Berikutnya »